Aturan & Ketentuan Konseling
Mohon baca dan pahami seluruh aturan layanan konseling di Relasi Consulting sebelum melanjutkan pendaftaran.
1. Durasi Konseling
Satu sesi konseling bersama psikolog/peer counselor berlangsung selama 60 menit, sedangkan dengan ustadz atau ustadzah berlangsung selama 15 menit.
2. Pendaftaran Konseling
Pendaftaran dapat dilakukan paling cepat H-5 jam sebelum jadwal konseling, dengan catatan jadwal helper (psikolog/peer counselor) masih tersedia. Hal ini karena helper tidak hanya berpraktik di Relasi Consulting.
3. Pembayaran Konseling
Pembayaran dilakukan setelah mendapatkan jadwal dan paling lambat H-5 jam sebelum sesi konseling sebagai bukti pemesanan (booking) jadwal.
4. Konfirmasi Pembayaran
Apabila pembayaran belum dilakukan hingga batas waktu H-5 jam, maka pendaftaran dianggap gagal. Klien perlu melakukan pengecekan kembali terkait ketersediaan jadwal helper apabila ingin melakukan pendaftaran ulang.
5. Reschedule (Penjadwalan Ulang)
Apabila klien berhalangan hadir, permohonan reschedule dapat dilakukan paling lambat 5 jam sebelum jadwal konseling.
Pengecualian diberikan apabila terdapat udzur syar'i atau keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi, seperti sakit mendadak, kendala teknis (misalnya listrik padam atau gangguan jaringan), hujan yang sangat deras yang menghambat mobilitas, musibah, atau kondisi lain yang sejenis. Dalam kondisi tersebut, permohonan reschedule akan dipertimbangkan berdasarkan kebijakan Relasi Consulting.
6. Keterlambatan
Batas maksimal keterlambatan klien maupun helper adalah 10 menit, dengan ketentuan:
- Jika helper belum hadir atau belum menghubungi klien dalam waktu 10 menit, sesi akan dijadwalkan ulang dengan penambahan durasi 20 menit sebagai bentuk kompensasi.
- Jika klien belum hadir atau belum memberikan respons dalam waktu 10 menit, sesi akan dijadwalkan ulang dengan pengurangan durasi 20 menit.
Apabila dalam 10 menit sesi belum dimulai, silakan menghubungi admin untuk proses penjadwalan ulang.
7. Meninggalkan Sesi Konseling
Selama sesi berlangsung, klien diharapkan tidak meninggalkan sesi. Apabila klien meninggalkan sesi tanpa pemberitahuan, helper akan menunggu selama 5 menit. Jika tidak ada respons setelah itu, sesi konseling akan diakhiri.
8. Penambahan Durasi Konseling
Apabila selama sesi diperlukan penambahan waktu dan klien menyetujuinya, maka akan dikenakan biaya tambahan yang dihitung secara proporsional sesuai durasi penambahan waktu.
9. Batas Reschedule
Klien diberikan kesempatan melakukan reschedule maksimal 3 kali. Apabila telah melebihi batas tersebut, maka biaya dan sesi konseling dinyatakan hangus.
10. Pembatalan Konseling
Pembatalan sepihak tanpa pemberitahuan minimal 1×24 jam sebelum jadwal konseling menyebabkan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).